Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tengerang, Siapa Saja Dia?

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tengerang, Siapa Saja Dia?

TANGERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara. \"Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas,\" kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9) dilansir dari Kantor Berita RMOL.

Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.

Tidak hanya itu, penyidik juga masih mendalami terkait adanya pelanggaran Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Tubagus menyebut masih membutuhkan alat bukti lain untuk penerapan pasal tersebut.

Ada pun penetapan 3 tersangka ini juga dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi. Dua di antaranya adanya saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menaikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran ini.

Kebakaran Lapas ini diduga memenuhi unsur Pasal 187 dan 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Diduga telah terjadi kelalaian yang membuat terjadinya kebakaran hebat.

Kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sejauh ini korban tewas berjumlah 45 orang, dan puluhan lainnya luka-luka.

Para korban luka dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, Rumah Sakit Sitanala dan Poliklinik Lapas Tangerang. (*/RMOL)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: